Beranda | Artikel
SERIAL FIKIH ANEH LDII : (1) Nikah Dalam (ND), Nikah Luar (NL)
Selasa, 7 Oktober 2014

Prolog :

                Keanehan-keanehan fikih LDII adalah perkara yang wajar karena sistem “mangkul” nya yang aneh. Mereka menyangka bahwa hanya mereka saja yang sah sanadnya. Karena kejahilan, mereka tidak tahu bahwa ternyata para imam madzhab juga memiliki sanad-sanad. Bahkan Imam Malik memiliki kitab hadits “Muwattho’ “. Imam Ahmad memiliki kitab “Musnad Imam Ahmad”. Demikian juga Al-Imam Asy-Syafi’i sering meriwayatkan dengan sanad beliau.  Akan tetapi empat madzhab yang masyhur memiliki kerangka berfikir yang teratur yang mereka susun dalam buku-buku Ilmu Ushul Fikih dan juga dalam buku-buku fikih mereka. Demikian juga mereka memiliki ilmu ushul hadits untuk membedakan antara hadits yang shahih dan hadits yang lemah.

Adapun “mangkul” ala LDII adalah mangkul “seenak ijtihad Imam”, tanpa ada kerangka berfikir, tanpa ada ilmu ushul fikih, tanpa ada ilmu ushul hadits, tanpa mau membaca perkataan para ulama luar, apalagi ulama madzhab. Tanpa merujuk kepada kitab-kitab lughoh…!!!, lantas bagaimana cara mereka memahami agama ini??, tidak lain hanyalah mengikuti ro’yu/pendapat Nur Hasan Ubaidah.

Jika Nur Hasan mengaku punya sanad sebagai landasan sistem Mangkul maka manakah sanadnya?? kitab apa sajakah sanadnya??, adakah sanad al-Qur’annya?, ataukah hanya pengakuan semata yang dibangun diatas kedustaan ?!

LDII adalah firqoh yang aneh karena sistem “mangkul” nya yang aneh. Karenanya wajar jika muncul fikih-fikih yang aneh yang merupkan konsekuensi dari sistem “mangkul” yang aneh tersebut.

Berikut sebagian fikih-fikih aneh tersebut

Nikah Dalam (ND) dan Nikah Luar (NL)

LDII membuat dikotomi dengan istilah orang luar (yaitu orang diluar jama’ah LDII) atau dinamakan dengan HUM (dari bahasa arab yang artinya “mereka”). Dan sebenarnya orang luar = orang kafir, akan tetapi mereka sengaja memilih istilah-istilah yang halus agar tidak ketahuan aqidah  busuk pengkafiran mereka. Adapun orang anggota LDII diistilahkan dengan “orang dalam” atau JOKAM, atau orang jama’ah, atau orang iman, atau orang kita, atau mbah man, galipat (singkatan dari tiga lima empat)

Maksud dari fikih yang akan dibahas adalah berkaitan dengan pernikahan. Nikah Dalam atau ND artinya penghulu yang menikahkan harus dari orang dalam (LDII). Adapun Nikah Luar atau NL yaitu pernikahan secara resmi melalui KUA (Kantor Urusan Agama). NL dipahami tidak sah karena penghulunya orang luar atau bukan orang iman. Itulah sebabnya harus didahului ND.

Akan tetapi ND tetap membutuhkan Wali Nikah dari calon mempelai wanita. Oleh karenanya  jika si wali calon wanitanya ternyata “orang luar”, maka Imam LDII berijtihad menerbitkan blanko Surat Penyerahan Wali dalam bentuk tulisan arab pegon yang harus ditanda tangani oleh Wali wanita tersebut. Tentunya si wali wanita yang merupakan “orang luar” tidak akan mau menyerahkan perwaliannya kepada orang lain yang ia tidak kenal dengan tanpa alasan yang jelas. Apalagi pernikahan merupakan peristiwa besar dalam keluarga, tentunya sang wali ingin hadir dalam proses pernikahan putrinya. Sementara proses “nikah dalam” adalah kasus bitonah (rahasia orang dalam) sehingga yang hadir harus steril dari orang luar. Bagaimana jalan keluarnya???

Melakukan taqiyyah (atau dalam istilah LDII dinamakan dengan “budi luhur”) dengan menipu wali wanita tersebut dengan berbagai cara sesuai dengan kondisi yang ada, yang penting sang wali mau menanda tangani surat penyerahan perwalian tersebut kepada pihak orang dalam LDII.

Diantara cara penipuan tersebut penulisan isi dari surat penyerahan wali dibentuk dalam sebuah blangko dengan menggunakan bahasa Arab Pegon yang isinya sudah baku dari pusat LDII. Dimana isi surat tersebut adalah yang menerima penyerahan perwalian adalah Imam Daerah atau Imam Desa atau Imam Kelompok. Kemudian sang wali “orang luar” menanda tangani blangko tersebut. Intinya sang wali ditipu oleh anak perempuannya atau calon menantu lelakinya dengan alasan-alasan yang dibuat-dibuat yang tidak sebenarnya. Contohnya dikatakan bahwa surat ini dari KUA dan wali disuruh untuk menandatangani blanko tersebut. Sehingga sang wali terpedaya karena kebanyakan wali “orang luar” tidak bisa baca atau tidak memperhatikan tulisan arab pegon tersebut.

Bahkan terkadang wali “orang luar” ini dirayu untuk menanda tangani kertas kosong lalu kertas tersebut diprint dengan materi blanko penyerahan wali.

 
Tinjaun Hukum Syar’i

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

“Tidak ada nikah kecuali dengan wali”

Tentunya pernikahan tanpa wali tidak sah, dan saya rasa amir/imam LDII pun tahu akan hal ini. Dalam hal ini ada dua kemungkinan :

Pertama : Jika LDII menganggap wali sang wanita kafir/murtad/tidak sah Islamnya karena orang luar dan bukan anggota maka tentunya seharusnya secara hukum Islam perwalian berpindah -secara otomatis- kepada wali hakim Indonesia yang dalam hal ini adalah pihak KUA.

Akan tetapi KUA pun dianggap orang luar dan bukan orang iman di sisi LDII. Karena pemerintah yang sah menurut LDII adalah amir/imam LDII, maka seharusnya perwalian wanita tersebut otomatis berpindah kepada amir/imam LDII.

Dan jika perkaranya demikian maka seharusnya tidak perlu ada surat penyerahan perwalian. Apa faedahnya penyerahan perwalian dari wali kafir yang tidak sah?? wali murtad?? Apa faedahnya membohongi wali kafir dari wanita tersebut?

Kedua : Jika ternyata wali wanita tersebut tidak dianggap kafir maka berarti perwalian tetap berada pada ayah wanita tersebut. Lantas jika ayah wanita tersebut dibohongi untuk menandatangani surat/blanko penyerahan perwalian maka surat/blangko tersebut tidak sah, karena dibohongi.

Namun kemungkinan kedua ini jauh dari keyakinan LDII, karena kenyataan di lapangan LDII menganggap bahwa orang luar adalah kafir, wali sang wanita kafir demikian juga penghulu dari KUA juga kafir. Maka mereka setelah nikah dalam (ND) mereka melakukan nikah luar(NL), yang nikah luar pelaksanaan nikahnya dilakukan oleh pihak KUA. Tidaklah nikah luar dilakukan kecuali hanya untuk mengelabui masyarakat seakan-akan mereka sejalan dengan aturan pemerintah !!!

Kasus !!

                Diantara praktek aneh nikah dalam dan nikah luar (sebagaimana pengakuan saksi hidup dari kejadian tersebut) adalah sebagai berikut :

Calon wanita adalah orang dalam dan masih berumur 16 tahun kelas dua SMA. Sementara ayahnya sudah meninggal, adik lelakinya belum dewasa (sehingga tidak bisa jadi wali), dan paman-paman wanita tersebut dari pihak ayah maupun ibunya masih hidup, hanya saja mereka semua adalah orang luar. Sementara kalau mau dibohongi dengan menandatangani blangko “peyerahan wali” sulit dilakukan karena calon wanitanya masih sekolah kelas 2 SMU.

Kebetulan ibu dari calon wanita tersebut sudah orang dalam (anggota LDII). Disinilah sang imam (yaitu Abdud Dzohir) berijtihad dengan meminta kepada Ibu calon wanita tersebut mengucapkan kata-kata penyerahan perwalian kepada beliau secara lisan dan disaksikan oleh 4 wakil imam.

Maka setelah itu sang Imam yang telah diserahkan perwalian bertindak sebagai penghulu untuk menikahkan kedua mempelai. (catatan : bukti-bukti berupa foto-foto pernikahan tersebut masih ada).

Komentar :

Ini menunjukkan kebodohan Imam LDII yang tidak tahu tentang fikih Islam. Entah ia mangkul kemana??. Sejak kapan seorang ibu menjadi wali putrinya?.
 

Peringatan:

Sekarang ijtihad imam LDII menyatakan bahwa jika terpaksa orang dalam tidak bisa menikah dengan proses nikah dalam (misalnya sang wali tidak mau tanda tangan, dan tidak berhasil ditipu, atau sang wali sudah tahu bahwa putrinya orang dalam yang ngawur), maka dibolehkan untuk melakukan proses “nikah luar” dengan syarat dihadiri oleh minimal dua saksi dari “orang dalam/orang LDII” meskipun ke dua saksi orang dalam tersebut tidak tercatat oleh KUA yang kafir (orang luar dan bukan orang iman).

Inilah fikih ijtihad terbaru dari imam LDII karena melihat kondisi darurat sehingga meskipun dalam proses nikah luar pihak penghulu adalah orang luar (kafir dan bukan orang iman) akan tetapi bisa ditambal dengan dua saksi dari orang dalam. Inikah fikih mangkul LDII?, entah dari mana imam mereka mangkul?!!

Bersambung…

Mekah, 13 Dzulhijjah 1435 H / 07 Oktober 2014 M
Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
www.firanda.com

Logo

Artikel asli: https://firanda.com/1260-serial-fikih-aneh-ldii-1-nikah-dalam-nd-nikah-luar-nl.html